Fakta tersebut menempatkan usulan PAW ini dalam posisi krusial, karena PAW DPRD merupakan jabatan politik yang secara hukum hanya dapat diisi oleh kader aktif partai politik.
Dokumen 14 Januari 2025 Jadi Kunci
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pernyataan tertanggal 14 Januari 2025 tersebut dibuat sebagai bentuk penegasan bahwa Wike tidak lagi menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Dokumen semacam ini lazim digunakan untuk memenuhi ketentuan netralitas aparatur negara, khususnya bagi ASN atau PPPK.
Namun, munculnya surat pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan langkah Partai NasDem yang kemudian mengusulkan Wike sebagai PAW DPRD Merangin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sinkronisasi dokumen dan kepatuhan hukum dalam proses PAW.
“Kalau ada surat pernyataan tidak berpartai dengan tanggal yang jelas, maka itu menjadi bukti kuat bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki legitimasi sebagai wakil partai,” ujar seorang sumber yang memahami mekanisme PAW.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPRD merupakan wakil partai politik. Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa calon anggota legislatif harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Karena PAW merupakan kelanjutan dari hasil pemilu, syarat tersebut tetap melekat. Dengan demikian, apabila sejak 14 Januari 2025 Wike secara tertulis menyatakan tidak lagi menjadi anggota partai, maka dasar hukum pengusulan PAW dinilai sangat rentan dipersoalkan.
Status PPPK dan Konsekuensi Netralitas
Penelusuran juga menemukan bahwa Wike saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk dalam kategori ASN yang wajib bersikap netral dan dilarang terlibat politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

















