MERANGIN – Keputusan Partai NasDem akan mengusulkan Wike sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Merangin menuai tanda tanya publik. Pasalnya, Wike diketahui telah menyatakan mundur sebagai anggota partai politik, sebuah syarat fundamental bagi seseorang untuk menduduki kursi legislatif.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aturan kepartaian dan etika politik.
Di satu sisi, undang-undang menegaskan bahwa anggota DPRD harus berasal dari dan menjadi bagian aktif partai politik pengusung. Namun di sisi lain, fakta pengunduran diri Wike justru tidak menghalangi proses pengusulan PAW tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, polemik ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah. Transparansi dan kejelasan status politik calon PAW dinilai mutlak agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik politik lokal.
Penelusuran media ini menemukan fakta penting bahwa Wike telah membuat surat pernyataan tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik tertanggal 14 Januari 2025, di samping statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

















