banner 728x250

Kejari Tegas Jaga Integritas, Bantah Keterlibatan dalam MoU Pengadaan Seragam

  • Bagikan
banner 468x60

Tak ada SP.2 maupun MoU resmi, Kejari pastikan tidak pernah lakukan pendampingan proyek seragam 2025

MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi dengan membantah tegas isu keterlibatan dalam pendampingan pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2025.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya MoU pendampingan antara Kejari Merangin dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dalam proyek pengadaan seragam bagi siswa SD dan SMP kurang mampu.


kepala kejaksaan negeri Merangin memastikan bahwa institusinya tidak pernah menandatangani MoU maupun memberikan pendampingan terhadap kegiatan tersebut.


Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap peran Kejaksaan.


“Tidak pernah ada MoU ataupun pendampingan dari Kejari Merangin dalam kegiatan tersebut,” tegas pihak Kejari.


Secara prosedural, setiap bentuk pendampingan hukum oleh Kejaksaan wajib didasarkan pada Surat Perintah Pendampingan (SP.2). Dalam kasus ini, Kejari memastikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan.


Artinya, tidak ada dasar hukum yang dapat mengaitkan Kejari dalam proses pengadaan dimaksud.


Kejari juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Merangin memang pernah mengajukan permohonan pendampingan. Namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena kegiatan pengadaan telah selesai dilaksanakan.


Dengan demikian, secara administratif maupun hukum, Kejari tidak memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.
Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pendampingan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.


Kejari Merangin juga mengingatkan bahwa pencantuman atau pengaitan nama institusi penegak hukum dalam suatu kegiatan harus didasarkan pada dokumen resmi yang sah, guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi implikasi hukum.

banner 325x300
berita lainnya :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Negara Rugi Rp706 Juta
Penulis: DDEditor: REDAKSI
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *