KERINCI, mediafaktajambi.or.id — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka baru berinisial IW, pendamping desa terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.Kamis, (27/11/2025).Kepala
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, di dampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan IW di duga terlibat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembangunan gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah ada.
“Tersangka IW terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang di laporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.
Penyidik mengungkap, pada 2021 dana desa di kelola oleh dua pejabat. Pada Februari–Juli 2021, pengelolaan berada di tangan Z selaku Pjs Kades. Setelahnya, tanggung jawab berpindah ke SM, yang berhenti pada Desember 2021.
Tim Kejaksaan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari kegiatan fiktif hingga mark up anggaran.
Di tanya soal kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” katanya.
IW di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Yogi
Lanjutnya lagi, penetapan IW sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

















